Imam Besar Tak Lagi Besar
Misdar Mahfudz Akademisi Sosiologi Agama di Pascasarjana Fisip Unair Surabaya Hari Senin, 29 Mei 2017. Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus chat mesum dengan Firza Husein. Rizieq jadi tersangka setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus melakukan gelar perkara. Kemudian meningkatkan status Rizieq dari saksi ketersangka (Duta, 30/5/17). Resmi tersangka atas kasus chat pornografi yang didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selama ini, polisi sudah melakukan serangkaian proses hukum sesuai dengan ketentuan KUHAP. Mulai penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, hingga menetapkan status tersangka. Termasuk pemeriksaan saksi terlapor hingga ahli ( Jawa Pos , 31/5/17) ikhtiar baik kepolisian ini harus ...